Kebijakan Privasi & Kerahasiaan Klien
Terakhir diperbarui: 8 Oktober 2026
1. Kerahasiaan Hubungan Advokat-Klien (Attorney-Client Privilege)
Setiap informasi, dokumen finansial, catatan audit, dan korespondensi yang Anda serahkan kepada Andita, Nasution & Partners (ANP) Law Firm dilindungi oleh prinsip kerahasiaan profesi advokat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik profesi akuntan publik.
2. Pengumpulan dan Penggunaan Data
Data yang dikirimkan melalui situs ini (nama, email, nomor telepon, identitas korporasi, dan uraian perkara) digunakan semata-mata untuk keperluan verifikasi fakta awal, penelaahan potensi konflik kepentingan, dan penyusunan proposal pendampingan hukum resmi.
3. Keamanan Data & Dokumen Klien
Kami menerapkan langkah-langkah teknis pengamanan dan enkripsi tingkat tinggi untuk mencegah akses yang tidak sah, pengungkapan, atau modifikasi dokumen hukum Anda.
4. Kontak Pertanyaan Privasi
Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait pengelolaan kerahasiaan berkas Anda, silakan hubungi kami di:
Email: [email protected]
Telepon: +62-21-39525620